1. Yang dimaksud wasiat adalah pemberian
suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku
setelah pewaris meninggal dunia.
2. Dasar hukum wasiat terdapat dalam
Al-Qur'an Surat
Al-Baqarah ayat 180, Hadits Riwayat A1-Jamaah dari Sa'ad ibn Abi
Waqqasli, dan ijtihad para mujtahid.
3. Rukun dan Syarat Wasiat adalah sbb:
a. Orang yang berwasiat (mushi)
Mushi disyaratkan
sudah dewasa (minimal berusia 21 tahun), berakal sehat, dan tanpa paksaan dalam
berwasiat
b. Orang yang menerima wasiat (mushalahu)
Mushalahu
disyaratkan harus dapat diketahui dengan jelas, telah wujud ketika wasiat
dinyatakan, bukan untuk tujuan kemaksiatan, dan tidak membunuh mushi.
c. Sesuatu yang diwasiatkan (mushabihi)
Mushabihi harus memenuhi
syarat sebagai berikut: dapat berlaku sebagai harta warisan atau dapat menjadi
obyek perjanjian, sudah wujud ketika wasiat dinyatakan, milik mushi, dan
jumlahnya maksimal 1/3 dari harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujui.
d. Sighat/Ikrar
Ikrar wasiat dapat
dinyatakan secara lisan, tertulis, maupun dengan isyarat.
4. Wasiat dapat dibuat secara lisan di
hadapan dua orang saksi atau secara tertulis di hadapan dua orang saksi atau di
hadapan notaris.
5. Wasiat menjadi batal apabila (Ps.
197 KHI)
a. Calon penerima wasiat:
� dipersalahkan telah membunuh atau
mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat.
� dipersalahkan secara memfitnah telah
mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
� dipersalahkan dengan kekerasan atau
ancaman mencegah pewasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
� dipersalahkan telah menggelapkan atau
merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
b. Orang yang ditunjuk untuk menerima
wasiat:
� tidak mengetahui adanya wasiat
tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat
� mengetahui adanya wasiat tersebut,
tetapi ia menolak untuk menerimanya.
� mengetahui adanya wasiat tersebut,
tetapi tidak pemah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum
meninggalnya pewasiat.
c. Barang yang diwasiatkan musnah.
6. Pencabutan Wasiat (Ps 199 KHI):
� Pewasiat dapat mencabut wasiatnya
selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau sudah menyatakan
persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali.
� Wasiat yang dibuat secara lisan dapat
dicabut secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis
dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris.
� Wasiat yang dibuat secara tertulis
hanya dapat dicabut dengan tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau
berdasarkan akta notaris
� Wasiat yang dibuat berdasarkan akta
notaris hanya dapat dicabut berdasarkan akta notaris.
7. Wasiat Wajibah (Ps 209 KHI)
� Yang dimaksud wasiat wajibah adalah
suatu wasiat yang dianggap telah dibuat oleh pewasiat meskipun sebenarnya
pewasiat tidak pernah membuatnya. Wasiat wajibah ini ditujukan bagi orang tua
angkat dan anak angkat, dengan jumlah maksimal 1/3 dari harta warisan.
Ketentuannya adalah bahwa harta
peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan ketentuan yang ada (KHI), sedangkan
bagi orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah maksimal
1/3 dari harta warisan anak angkatnya, sebaliknya terhadap anak angkat yang
tidak menerima wasiat juga diberi wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta
warisan orang tua angkatnya.
8. Hibah
Yang dimaksud hibah
adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
9. Rukun dan Syarat Hibah.
- Orang yang memberi hibah, syaratnya : minimal berusia 21 tahun, berakal sehat, dan bertindak tanpa paksaan
- Orang yang menerima hibah
- Barang yang dihibahkan, maksimal sebanyak 1/3 dari harta warisan
- Sighat/ikrar.
10. Hibah dari orang tua kepada
anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
11. Hibah tidak dapat ditarik
kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar