Join Satria2's empire

Rabu, 13 Januari 2016

Manajemen Lembaga Keuangan



Manajemen lembaga keuangan dapat diartikan melalui dua kata tersebut. Pertama, manajemen artinya mengelola, mengatur, menata. Sedangkan Lembaga keuangan ialah Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Peranan Lembaga Keuangan Dalam Perekonomian.

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.

Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.

Fungsi Lembaga Keuangan 

1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan.

2. Likuiditas ( Liquidity )
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank.

3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation )
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang.
banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.

4. Transaksi ( Transaction )
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter

Ciri – ciri lembaga keuangan ialah :
  1. Berbentuk lembaga
  2. aktivitasnya mengelola
  3. Jenis usaha dan asetnya finance

Ruang lingkup Manajemen lembaga Keuangan ialah
  1. Depositoring
  2. Non Depositoring


Lembaga keuangan terdiri dari Perbankan dan Non Perbankan.

Lembaga Keuangan Perbankan

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”

§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.

b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.

c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.

Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967,   : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:         

a.      Bank Sentral
      Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
      Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
            Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Tugas Pokok tersebut dapat dirinci lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.

2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT), maupun dengan surat (mail transfer = MI), membeli dan menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.

3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara

4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional

5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia

Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
§ Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.      Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o   Dengan dinaikkan tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o   Rediscount diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.      Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan cadangan bank (bank excess reserves) dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.       Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.

§ Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kualitas), berupa margin requirement dan direct actions.

b.      Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).

Fungsi Bank Umum :
1.      Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2.      Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
3.      Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4.      Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)

c.       Bank Tabungan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.

d.      Bank Pembangunan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan.  Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.

e.       Bank-bank sekunder lainnya.
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat..


Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.

Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:

o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.


Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain :

Ø  PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø  PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø  PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.

LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :

§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :

1.      Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.         
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :

1.      PT AK Jasa Raharja (1964)
2.      Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
3.      Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4.      Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5.      Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)


2.      Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)      

3.      Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.

4.      Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangk panjang           

5.      Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.

6.      Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.

7.      Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang  berjatuh tempo jangka panjang.


Perbankan

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank,  mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak
Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejarah Perbankan

Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.


Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. De Algemenevolks Crediet Bank.
  4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  5. Nationale Handles Bank (NHB).
  6. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. Bank Nasional indonesia.
  2. Bank Abuan Saudagar.
  3. NV Bank Boemi.
  4. The Chartered Bank of India.
  5. The Yokohama Species Bank.
  6. The Matsui Bank.
  7. The Bank of China.
  8. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Jenis Bank & Definisi

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

  1. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:

a.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b.      memberikan kredit;
c.       menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.      memindahkan uang;
e.       menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f.       menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g.      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:

  1. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
  3. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
  4. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
  5. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
  6. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
  1. Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
  2. Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:

  1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:

a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
·         menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
·         mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
·         mengatur dan mengawasi bank.

b.Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).

2.      Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

Fungsi Perbankan ialah

  1. sebagai perantara pihak Surplus dan Defisit
  2. Develop function yaitu menyalurkan dana ke UKM
  3. Pelayanan
  4. Transmision

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. 

Analisis Kredit  

Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88) Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (feasible).  Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa Analisis kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. tujuan analisis kredit  untuk melihat / menilai suatu usaha  atas dasar kelayakan usaha, menilai risiko usaha dan bagaimana mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha.
Pada dasarnya analisis kredit digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon kredit secara mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang akan dilakukan dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit macet.
Ada 5 aspek yang harus dianalisis dalam menganalisis kredit, antara lain :
1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan

Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.

Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa  dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method
dan IRR Method.
Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan dari data keuangan perusahaan yaitu
laporan necara dan laba rugi perusahaan yang diberikan kepada bank.
 
Proses analisis kredit, yaitu :
·         Descriptive→Menggambarkan bisnis usaha debitur.
·         Explanatory→Menjelaskan tentang bisnis

Prinsip-prinsip Penilaian Kredit

 a.  6c

  1. Character adalah sifat atau watak calon debitur harus benar-benar dipercaya. Dilihat dari latar belakang pekerjaan dan latar belakang pribadi si debitur
  2. Capacity (capability) untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemempuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
  3. Capital untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki  nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
  4. Colleteral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik
  5. Condition untuk menilai kondisi ekonomi sekarang dan yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
  6. Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu.
Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.

           b. 7p

  1. Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
  2. Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
  3. Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah.
  4. Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
  5. Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
  6.  Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
  7. Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan.

    c. 3 R

  1. Return (hasil yang dicapai)
Return disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada pemohon.
  1. Repayment (pembayaran kembali)
Dalam hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi sekaligus diakhir periode.
  1. Risk bearing ability (kemampuan untuk menanggung resiko)
Dalam hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak diinginkan. 

Prosedur Analisis Kredit
Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya,  yaitu :
  1. Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
  2. Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
  3. Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
  4. Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
    1. Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
    2. Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
    3. Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan
    4. Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
    5. Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.

Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan fasilitas kredit.
  2. Legalitas usaha.
  3. NPWP dan Laporan Keuangan.
  4. Hubungan dengan bank.
  5. Pengalaman usaha.
  6. Batas maksimum kredit bagi badan usaha.
  7. Persyaratan penempatan staf BNI atau pihak ketiga lainnya.
  8. Fasilitas Forex Line.
  9. Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
  10. Referensi agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.


Prinsip Kehati-hatian Bank (Prudent Principles)

Usaha perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah usaha yang berisiko, dimana sebagian besar dana dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit yang diberikan, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau yang juga dikenal dengan prudent principles. Setiap rupiah yang disalurkan dalam bentuk kredit, bank harus berkeyakinan bahwa akan digunakan oleh debitur sesuai dengan perjanjian dan debitur mau serta mampu mengembalikannya kepada bank sesuai dengan waktu dan jumlah yang sudah diperjanjikan. Bank juga harus secara hati-hati dalam pengelolaan portfolio yang dimiliki, sehingga selalu dalam kondisi baik. Sebagai otoritas perbankan, Bank Indonesia menetapkan berbagai peraturan yang terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank.  
Berdasarkan SK DIR BI No.26/20/KEP/DIR, Tanggal 29 Mei 1993 dan SE BI No.26/2/BPPP Tanggal 29 Mei 1993, Cakupan Prinsip Kehati-hatian, meliputi :
  • Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
  • Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
  • Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
  • Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
  1. KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM)

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/18/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penyediaan Modal Minimum BPR, ditetapkan sebagai berikut :
·         BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
·         Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
a.       Modal inti terdiri dari: modal disetor; agio; dana setoran modal; modal sumbangan; cadangan umum; cadangan tujuan; laba ditahan setelah diperhitungkan pajak; laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak; dan laba tahun berjalan diperhitungkan 50% setelah taksiran pajak.
b.      Modal pelengkap hanya dapat diperhitungkan setinggi-tingginya 100% dari modal inti.
·         BPR dilarang melakukan distribusi laba jika distribusi dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan BPR tidak mencapai rasio 8%
Bagaimana ketentuan KPMM bias berimplikasi terhadap kehati-hatian bank?
KPMM dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank, sehingga bank akan selalu berupaya agar CAR (Capital Adequacy Ratio) pada tingkat yang aman. Portfolio kredit yang diberikan merupakan komponen besar dari ATMR secara langsung mmepengaruhi  rasio CAR, sehingga ekspansi kredit harus selalu memperhitungkan dampaknya terhadap nilai rasio CAR. Disamping itu, bank akan selalu berupaya meningkatkan laba dan menghindari kerugian, karena laba/rugi setelah pajak akan mempengaruhi komponen modal inti bank. 
Selain itu juga ada ketentuan bahwa apabila rasio CAR lebih kecil dari 4%, BPR akan ditetapkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Pada status DPK, bank hanya diberi kesempatan 180 hari untuk meningkatkan rasio CAR hingga mencapai minimal 4% dan ruang gerak operasional dapat menjadi sangat terbatas. Bank dlama status DPK sering juga diibaratkan manusia masuk ICU, sehingga kondisi seperti ini harus dihindari.
  1. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)      Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :

Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
  • Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :


Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kualitas Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR dan Peraturan Bank Indonesia nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan atas PBI no 8/19/PBI/2006, ditetapkan sebagai berikut :
  • Aktiva Produktif adalah penyediaan dana BPR dalam Rupiah untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk Kredit, Sertifikat Bank Indonesia dan Penempatan Dana Antar Bank.
  • Aktiva Produktif yang diklasifikasikan adalah aktiva produktif yang sudah mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi BPR.
  • Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan dalan 4 (empat) golongan, yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
  • Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank ditetapkan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut : Lancar, Kurang Lancar dan Macet.
  •  Kualitas Aktiva Produktif yang ditetapkan oleh BPR dapat diturunkan oleh Bank Indonesia dengan professional judgement  apabila terjadi kondisi sebagai berikut :
1.      Debitur tidak diketahui lagi keberadaannya dan /atau
2.       Usaha Debitur bangkrut 

Bagaimana ketemtuan KAP bias berimplikasi terhadap kehati-hatian bank

            Rasio KAP termasuk dalam unsure penilaian tingkat kesehatan bank (TKS), dimana rasio KAP dihitung sebagai Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibagi dengan Total Aktiva Produktif dan selalu berhati-hati di dalam pengalokasian aktiva produktifnya.

            Kredit yang diberikan merupakan komponen besar dalam aktiva produktif, sehingga bank akan memilih debitur yang baik dan melakukan pengawasan terhadap debiturnya pasca pemberian kredit hingga penyelesaian kredit terhadap debitur – debitur yang bermasalah.   

3.      PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP)

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aktiva Produktif.

Acuan dalam pembentukan PPAP adalah : 
  1.   Kelancaran pembayaran pokok dan margin nasabah 
  2.  Besarnya kemungkinan dropping yang di salurkan kepada nasabah itu kembali 
Jenis – jenis  aktiva produktif  untuk menentukan PPAP  
  1. ·Kredit yang disalurkan kepada nasabah 
  2. Suratsurat berharga  ( Hutang , wesel , obligasi , SBI , Surat berharga Komersial, Sertifikat Reksandana
  3. Penempatan dana bank kepada bank lainnya
  4. Penyertaan bank kepada lembaga keuangan lainnya


Metode Penentuan PPAP
  1. Pendekatan  Laba / Rugi
Yaitu terlebih dahulu ditentukan besarnya PPAP yang akan dibukukan kedalam Laba/ Rugi  , sedangkan cadangan PPAP  ditentukan berapa persen kemudian bergantung dari baki debet aktiva produktifnya .

2.      Pendekatan Neraca

Kalau pendekatan neraca yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif. Dalam hal ini adalah piutang yang  tak tertagih
 
Cadangan PPAP yang dibentuk dari aktiva produktif terdiri dari :
  1. Cadangan PPAP ditetapkan sekurang – kurangnya sebesar 1 % dari piutang lancar
  2. Sebesar 15 % dari piutang kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan
  3. Sebesar 50 % dari piutang  diragukan setelh dikurangi  nilai agunan 
  4. Sebesar 100 % dari piutang macet setelah dikurangi nilai agunan
  Agunan sebagai pengurang pembentukan PPAP adalah
  1.  Tanah ,bangunan , kendaraan
  2. SBI , Giro , deposito , dan suratsurat berharga yang diperdagangkan dalam pasar modal
Untuk menilai  jenis  agunan digunakan pedoman sebagai berikut :
  1. Nilai pasar ,  yaitu nilai jual suatu agunan yang telah dikurangi biaya – biaya 
  2. Kalkulasi biaya  , yaitu  besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membeli aktiva baru setelah dikurangi penyusutan

PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF SESUAI PBI NO. 8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006.

Pasal 12:

  • BPR wajib membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP khusus.
  • PPAP umum ditetapkan paling kurang sebesar 0,5% (lima permil) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.
  • PPAP khusus ditetapkan paling kurang sebesar :
a.       10% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b.      50% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c.       100% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan;
§  BPR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya

untuk nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP ditetapkan paling tinggi sebesar:
  1. 100% (seratus perseratus) dari agunan yang bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam mulia;
  2. 85% (delapan puluh lima perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan;
  3. 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan/atau rumah yang memiliki sertifikat yang diikat dengan hak tanggungan;
  4. 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan sejalan dengan Undang-Undang serta ketentuan dan prosedur yang berlaku;
  5. 60% (enam puluh perseratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk agunan berupa tanah, bangunan dan/atau rumah yang memiliki sertifikat yang tidak diikat dengan hak tanggungan;
  6. 50% (lima puluh perseratus) dari NJOP untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau yang dipersamakan dengan itu termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris atau pejabat lainnya yang berwenang yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pada satu tahun terakhir;
  7. 50% (lima puluh perseratus) dari harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan, untuk agunan berupa tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap yang disertai bukti kepemilikan atau surat ijin pemakaian tempat usaha/los/ kios/ lapak/ hak pakai/ hak garap yang dikeluarkan oleh pengelola yang sah dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak yang dibuat/disahkan oleh notaris atau dibuat oleh pejabat lainnya yang berwenang;
  8. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal atau perahu bermotor yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. 50% (lima puluh perseratus) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dan sejalan dengan Undang-Undang serta ketentuan dan prosedur yang berlaku;
  10. 50% (lima puluh perseratus) untuk bagian dana yang dijamin oleh BUMN/BUMD yang melakukan usaha sebagai penjamin Kredit;
  11. 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal atau perahu bermotor yang disertai bukti kepemilikan dan disertai dengan surat kuasa menjual yang dibuat/disahkan oleh notaris;
  12. 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan dan sejalan dengan Undang-Undang serta ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Untuk nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kolektibilitas Kredit Macet
  • Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai agunan yang diperkenankan untuk diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun, tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP.
Bagaimana ketentuan PPAP bias berimplikasi terhadap kehati – hatian bank:
            Keharusan membentuk PPAP sesaui kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek aktiva produktifnya semakin besar PPASP yang harus dibentuk. Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secar langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih b esar daripada pendapatn bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.    
4.  BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

Menurut peraturan BI no.7/3/PBI/2005, BMPK adalah persentase maksimal penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank yang berupa modal inti atau modal pelengkap bagi bank yang berkantor pusat di dalam negeri maupun dana bersih kantor pusat dan kantor-kantor cabang di luar negeri (net head office fund).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR 
  1. Pelanggaran BMPK yaitu selisih lebih persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPR dengan persentase BMPK.
  2. Pelampauan BMPK yaitu selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan persentase BMPK, dan penyediaan dana tersebut tidak melanggar BMPK pada saat direalisasikan.
  3. BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  4. BPR dilarang memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  5. Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR.
  6. Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  7. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  8. Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.
  9. BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit.
  10. BPR wajib menyusun action plan penyelesaian pelanggaran dan/ atau pelampauan BMPK.
  11. Action plan wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.
  12. Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI.
  13. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat penurunan modal, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam, paling lambat 6 bulan sejak action plan disampaikan kpd BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  14. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan, paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  15. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
    1. Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait;
    2. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
      1. Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
      2. Emas dan/atau logam mulia; dan/atau
      3. Sertifikat Bank Indonesia,
        sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga;
b)      jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
c)      untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
    1. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
      2. harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
      3. mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana.
    1. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
      1. Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana;
      2. Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
      3. Bagian Penempatan Dana dimaksud:
a)      merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau
b)      berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.
  1. Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait.

Pihak Terkait
a)      Pemegang saham yg memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor;
b)      Anggota Dewan Komisaris;
c)      Anggota Direksi;
d)      Pihak yg mempunyai hubungan keluarga s.d. derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal dg pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e)      Pejabat Eksekutif;
f)       Perusahaan-perusahaan bukan Bank yg dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g)      BPR lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya secara individual sebesar 10% atau lebih dari modal disetor BPR lain tersebut;
h)       BPR lain yang:
a.       Anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
b.      Rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud merupakan 50% atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i)        iPerusahaan yg 50% atau lebih dr jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR;
j)        Peminjam yg diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pihak Tidak Terkait
Sedangkan dalam BMPK terhadap pihak tidak terkait, penyediaan dana untuk 1 peminjam ditetapkan paling tinggi 20% dari modal bank, dan untuk 1 kelompok peminjam 25% dari modal bank. Dan peminjam yang digolongkan dengan kelompok peminjam adalah yang memiliki hubungan dengan peminjam lain, seperti:
  1. Peminjam adalah pengendali peminjam lain.
  2. 1 pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa peminjam.
  3. Peminjam memiliki ketergantungan keuangan dengan peminjam lain.
  4. Direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif peminjam menjadi direksi dan komisaris pada peminjam lain.
Perhitungan BMPK
Perhitungan BMPK meliputi:
1. Kredit
  1. Penyediaan dana berupa kredit ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada debitur.
  2. Debitur untuk pengambilalihan tagihan dalam rangka pembelian kredit dengan persyaratan tanpa janji untuk membeli kembali adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang..
2. Surat berharga
  1. Penyediaan dana ini ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada penerbit surat berharga tersebut, kecuali ada penetapan sendiri. Dan BMPK nya dihitung dari harga belinya.
  2. Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali ditetapkan sebagai penyediaan dana  kepada pihak yang menjual surat berharga.
3. Derivatif kredit
Untuk derivatif kredit berupa credit default swap ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada reference entity

.
4. Tagihan akseptasi
a. Penyediaan dana berupa tagihan akseptasi ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada:
1)      Bank apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain.
2)      Debitur apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah debitur.
b. BMPK untuk tagihan akseptasi adalah angka 1 dihitung sebesar nilai wesel yang diaksep, yaitu nilai bruto tagihan terhadap debitur atau pihak yang menjamin.
5. Transaksi rekening administrative
  1. Berupa jaminan (guarantee), L/C, standby letter of credit (SBLC) ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada pemohon (applicant).
  2. Jaminan untuk peminjam dan kelompok peminjam yang diterima bank dari bank lain dan pihak lain tidak diperhitungkan sebagai pengurang penyediaan dana.
6. Transaksi derivative
  1. Penyediaan dana berupa transaksi derivatif yang berkaitan dengan suku bunga atau valuta asing ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada pihak lawan.
  2. BMPK untuk transaksi derivatif dihitung berdasarkan resiko kredit transaksi derivatif, yaitu terdiri dari tagihan derivatif ditambah potential future credit exposure.
7. Penyertaan
  1. Penyediaan dana berupa penyertaan modal ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada perusahaan tempat bank melakukan penyertaan modal (investee).
  2. BMPK dihitung berdasarkan harga perolehan, yaitu harga beli ditambah biaya lain yang dikeluarkan pertama kali pada saat penyertaan modal dilakukan.
Pelaporan Pelanggaran dan Pelampauan BMPK
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat pemberian penyediaan dana. Dan ini dapat dilihat apabila pada saat bank melakukan realisasi penyediaan dana telah melebihi dari persentase maksimum.

Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPK, jika disebabkan oleh penurunan modal bank, perubahan nilai tukar, perubahan nilai wajar, penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan, dan adanya perubahan ketentuan. Dan pelampauan BMPK dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan.  
Pelaporan mengenai posisi BMPK harus dilakukan bank komersial kepada bank sentral, pihak terkait, dan pihak tak terkait. Lapporan tersebut secara rinci meliputi:
  1. Laporan pelanggaran BMPK kepada pihak terkait
  2. Laporan pelanggaran BMPK kepada pihak tak terkait
  3. Laporan pelampauan BMPK kepada pihak tak terkait
  4. Laporan penyediaan dana dan pelampauan BMPK kepada pihak terkait
Penyelesaian Pelanggaran dan Pelampauan BMPK
Untuk menyelesaikan pelanggaran dan pelampauan BMPK, bank harus menyusun action plan yang mana harus memuat langkah-langkah serta target waktu penyelesaiannya. Target waktu penyelesaiannya ditetapkan sbb:
  1. Untuk pelanggaran BMPK, paling lambat 1 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI.
  2. Untuk pelampauan BMPK yang disebabkan penurunan modal bank, perubahan nilai tukar atau perubahan nilai wajar paling lambat 9 bulan sejak action plan disampaikan.
  3. Untuk pelampauan BMPK yang disebabkan oleh penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan paling lambat 12 bulan sejak action paln disampaikan.
  4. Untuk pelampauan BMPK yang disebabkan oleh perubahan ketentuan BI paling lambat 18 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian action plan.
Bagaimana ketentuan BMPK dapat berimplikasi terhadap kehati – hatian bank:
            Adanya ketentuan BMPK membuat bank membatasi plafon pemberian kredit maupun penempatan deposito pada BPR lain berdasarkan besarnya modal yang dimiliki bank, aktiva produktif tidak terpusat pada beberapa debitur besar atau pada kelompok debitur, sehingga akan terjadi penyebaran risiko.

5.      NON PERFORMING LOAN (NPL)

Yang dimaksud dengan NPL adalah debitur atau kelompok debitur yang masuk dalam golongan 3, 4, 5 dari 5 golongan kredit yaitu debitur yang kurang lancar, diragukan dan macet. Hendaknya selalu diingat bahwa perubahan pengolongan kredit dari kredit lancar menjadi NPL adalah secara bertahap melalui proses penurunan kualitas kredit

Salah satu resiko yang muncul akibat semakin kompleknya kegiatan perbankan adalah munculnya non performing loan (NPL) yang semakin besar. Atau dengan kata lain semakin besar skala operasi suatu bank maka aspek pengawasan semakin menurun, sehingga NPL semakin besar atau resiko kredit semakin besar

NPL adalah rasio kredit bermasalah dengan total kredit. NPL yang baik adalah NPL yang memiliki nilai dibawah 5%. NPL mencerminkan risiko kredit, semakin kecil NPL semakin kecil pula risiko kredit yang ditanggung bank. Bank dengan NPL yang tinggi akan memperbesar biaya baik pencadangan aktiva produktif maupun biaya lainnya, sehingga berpotensi terhadap kerugian bank
.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%

Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:
a.       Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri
b.      Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c.       Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
2.      Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
Kredit yang digolongkan NPL adalah kredit yang memenuhi Kriteria sebagai berikut:
Penggolongan / Kriteria:
Kredit Kurang Lancar (Sub Standard)
1.      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
2.      Sering tarjadi cerukan; atau
3.      Frekwensi mutasi rekening relative rendah; atau
4.      Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
5.      Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
6.      Dokumentasi pinjaman yang lemah
Kredit Diragukan (Doubtful):
1.      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
2.      Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
3.      Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari;atau
4.      Terjadi kapitalisasi bunga, atau
5.      Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
Kredit macet (Loss):
1.      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
2.      Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
3.      Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
NPL dapat diungkapkan dalam 2 cara:

1.      NPL Gross adalah NPL sebelum dikurangi dengan PPAP yang bersangkutan, sedangkan
2.      NPL Netto adalah NPL sesudah di kurangi dengan PPAP yang sudah disisihkan untuk golongan kredit NPL tersebut.


Penanganan Non Performing Loan ( NPL)

Kredit macet yang sudah dihapus bukukan tidak lagi masuk dalam kategori NPL, karena bukan loan lagi. Penangannya hanya dalam rangka bagaimana mengupayakan agar kredit macet tersebut dapat kembali terutama dengan eksekusi jaminan yang ada. Kredit yang sudah ada tanda kearah NPL yang memerlukan perhatian agar tidak menjadi lebih buruk atau mendatangkan kerugian yang lebih besar adalah kredit yang masih dalam klasifikasi DPK (Dalam Perhatian Khusus).
Untuk mencari jalan memperbaiki posisi debitur DPK tersebut harus dipelajari satu persatu permasalahan yang dihadapi oleh debitur dan dilakukan treatment yang sesuai dengan kondisi masing-masing debitur. Terhadap kredit yang mengarah menjadi NPL bahkan kredit NPL sendiri dapat diterapkan beberapa teknik penyehatan agar debitur dapat bangkit kembali:

  1. Reschedulling

Bank dapat melakukan penjadwalan ulang dalam bentuk, perpanjangan masa pelunasan, memberikan grase period yang lebih panjang, memperkecil jumlah angsuran kredit. Dengan penjadwalan ini nasabah lebih mempunyai waktu untuk bernafas dan jangka waktu cukup untuk akumulasi keuntungan dan memperbaiki posisinya sehingga dapat memenuhi jadwal baru yang ditetapkan. Penjadwalan ulang ini dilakukan dengan persyaratan tertentu antara lain, usaha nasabah masih berjalan, pendapatan sebelum pembebanan bunga masih positif. Ketidakmampuan nasabah melaksanakan pelunasan semata-mata karena situasi yang diluar control (kewenangan) debitur yang bersangkutan. Nasabah masih beritikad baik dan koperatif.

  1. Reconditioning

Reconditioning dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi nasabah, yang semula terbebani dengan persyaratan kredit yang berat, dikurangi sehingga lebih pas bagi kebutuhan nasabah. Mengurangi tingkat bunga, mengurangi kredit dari pihak lain yang bunganya tinggi dan menggantinya dengan kredit dari bank dengan bunga lebih rendah, menambah modal kerja kalau menurut perhitungan bank memang ternyata kurang. Memberikan konsultasi manajemen atau adpis agar perusahaan dapat berjalan lebih baik dan mampu meningkatkan penjualan, laba dan mampu menyelesaikan kreditnya dalam jangka waktu yang ditetapkan.

  1. Restructuring

Apabila kedua cara di atas diperkirakan tidak akan dapat menyehatkan kembali perusahaan dan tidak akan dapat mengembalikan kredit bank, maka dapat ditempuh cara terakhir dengan merestrukturisasi perusahaan secara lebih mendasar. Dalam hal ini dapat dilakukan perubahan komposisi permodalan, dengan memperbaiki Debt to Equity Ratio, dengan menambah modal (partisipasi bank maupun dari luar), menambah kredit, memperpanjang jangka waktu, memperkecil tingkat bunga, mengganti manajemen (menempatkan staf bank pada perusahaan untuk posisi tertentu) meningkatkan efisiensi dan sebagainya. Langkah partisipasi modal dimaksudkan agar debitur tidak perlu membayar bunga terhadap sebagian hutang yang dialihkan menjadi penyertaan modal bank. Setelah perusahaan sehat dan kemampuan keuangannya lebih baik, bank dapat menjual kembali saham yang dikuasainya kepada pemegang saham lama dengan premium tertentu. Dengan demikian, apabila berhasil bank terhindar dari kemacetan kredit.

  1. CAPITAL ADEQUACY RATIO (CAR)

CAR (Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

Menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank, seperti dana dari masyarakat , pinjaman, dan lain – lain.

Rumus CAR:



  1. BIAYA OPERASI DIBANDING DENGAN PENDAPATAN OPERASI (BOPO)

BOPO merupakan rasio antara biaya operasi terhadap pendapatan operasi. Biaya operasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka menjalankan aktivitas usaha utamanya seperti biaya bunga, biaya pemasaran, biaya tenaga kerja dan biaya operasi lainnya. Pendapatan operasi merupakan pendapatan utama bank yaitu pendapatan yang diperoleh dari penempatan dana dalam bentuk kredit dan pendapatan operasi lainnya. Semakin kecil BOPO menunjukkan semakin efisien bank dalam menjalankan aktivitas usahanya. Bank yang sehat rasio BOPOnya kurang dari 1 sebaliknya bank yang kurang sehat, rasio BOPO-nya lebih dari satu
Menurut ketentuan Bank Indonesia efisiensi operasi diukur dengan BOPO. Efisiensi operasi juga mempengaruhi kinerja bank, yakni untuk menunjukkan apakah bank telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan berhasil guna


  1. Loan To Deposit Ratio (LDR)

LDR merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangan yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut berupa call money yang harus dipenuhi pada saat adanya kewajiban kliring, dimana pemenuhannya dilakukan dari aktiva lancar yang dimiliki perusahaan. LDR dihitung dari perbandingan antara total kredit dengan dana pihak ketiga. Total kredit yang dimaksud adalah kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepada bank lain). Dana pihak ketiga yang dimaksud yaitu antara lain giro, tabungan dan deposito (tidak termasuk antarbank). Standar terbaik LDR adalah diatas 85%. Untuk dapat memperoleh LDR yang optimum, bank tetap harus menjaga NPL.
LDR berpengaruh terhadap Earning After Tax (EAT), apabila LDR besar maka EAT besar. LDR bergantung pada manajemen bank. Besar LDR bank tidak sama. Hubungan LDR dengan EAT bersifat bebas, tidak autokorelasi. Semakin besar LDR semakin besar potensi mencapai EAT, sejauh NPL bisa ditekan.

  1. Return On Assets (ROA)

ROA merupakan kemampuan dari modal yang diinvestasikan ke dalam seluruh aktiva perusahaan untuk menghasilkan keuntungan. ROA menggunakan laba sebagai salah satu cara untuk menilai efektivitas dalam penggunaan aktiva perusahaan dalam menghasilkan laba. Semakin tinggi laba yang dihasilkan, maka semakin tinggi pula ROA, hal itu berarti bahwa perusahaan semakin efektif dalam penggunaan aktiva untuk menghasilkan keuntungan.
ROA dihitung berdasarkan perbandingan laba sebelum pajak dan rata-rata total assets. ROA menunjukkan efektivitas perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan mengoptimalkan asset yang dimiliki. Semakin tinggi ROA maka menunjukkan semakin efektif perusahaan tersebut, karena besarnya ROA dipengaruhi oleh besarnya laba yang dihasilkan perusahaan.
Informasi mengenai kinerja sangat bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Bagi kelompok investor, kreditor maupun masyarakat umum menginginkan investasi mereka yang ditanamkan ke bank perlu untuk mengetahui kinerja bank tersebut. Pengembalian atas investasi modal berguna bagi evaluasi manajemen, analisis profitabilitas, peramalan laba, serta perencanaan dan pengendalian. Menggunakan angka pengembalian atas investasi modal untuk tujuan tersebut membutuhkan pemahaman mendalam mengenai ukuran pengembalian ini, karena ukuran pengembalian mencakup komponen yang berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman kinerja perusahaan.
Bank dengan total asset relatif besar akan mempunyai kinerja yang lebih baik karena mempunyai total revenue yang relatif besar sebagai akibat penjualan produk yang meningkat. Dengan meningkatnya total revenue tersebut maka akan meningkatkan laba perusahaan sehingga kinerja keuangan akan lebih baik.
Return on Asset merupakan rasio antara laba sebelum pajak terhadap total asset. Semakin besar Return on Asset menunjukkan kinerja keuangan yang semakin baik, karena tingkat kembalian (return) semakin besar. Apabila Return on Asset meningkat, berarti profitabilitas perusahaan meningkat, sehingga dampak akhirnya adalah peningkatan profitabilitas yang dinikmati oleh pemegang saham.

Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha

Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

  1. Sebagai sarana pemerataan pendapatan

Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

  1. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi

Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

  1. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja

Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.

  1. Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara

Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.


  1. Sebagai indikator perekonomian Negara

Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.

INVESTASI

Investasi dapat diartikan sebagai suatu komitmen untuk menempatkan dana sejumlah tertentu atas suatu aset/instrumen investasi tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan/nilai yang lebih tinggi.

Jenis Investasi
Dari jenis atau bentuk aset yang diinvestasikan, investasi terdiri dari :

  1. Riil Investment

Yaitu menginvestasikan sejumlah dana pada aset riil (aset berwujud), seperti tanah, emas, mesin atau bangunan.

  1. Financial Investment

Yaitu menginvestasikan sejumlah dana pada aset finansial, seperti deposito, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.

  1. Comodity Invesment

Yaitu menginvestasikan sejumlah dana pada asset komoditas, seperti saham kelapa sawit, saham batu bara.

Hal – hal yang perlu diketahui dalam berinvestasi dipasar modal ialah

  1. Harus Memahami Indeks Harga Saham

Indeks harga saham merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga saham dalam suatu periode. Dengan membaca indeks ini, kita dapat mengetahui tren yang sedang terjadi di pasar, apakah sedang naik, turun, atau stabil sehingga investor dapat menentukan kapan untuk menjual, menahan atau membeli saham

Bursa efek Indonesia memiliki 6 jenis indeks, yaitu:
  1. Indeks individual
Indeks masing-masing saham yang tercatat yang tercatat di BEI

  1. Indeks harga saham sektoral
Mengelompokkan saham berdasarkan masing-masing sektor. Di Bursa Efek Indonesia sektor terbagi atas 9 kelompok yaitu pertanian ; pertambangan ; industry dasar ; aneka industri ; konsumsi ; property ; infrastruktur ; keuangan ; perdagangan dan jasa ; serta manufaktur.
  1. Indeks Harga Saham Gabungan / IHSG (Jakarta Composite Index)
Semua saham diperhitungkan sebagai komponen penghitungan indeks.
  1. Indeks LQ 45
Indeks yang terdiri dari 45 saham pilihan berdasarkan likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar, sehingga setiap 6 bulan saham yang masuk indeks ini bisa berubah-rubah tergantung kedua variable tersebut.
  1. Indeks syariah (JII / Jakarta Islamic Index)
Terdiri dari 30 saham yang memenuhi syarat investasi dalam Islam, diantaranya tidak bertentangan dengan
    • Usaha perjudian atau tergolong perjudian dan perdagangan yang dilarang
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan memperdagangkan segala jenis barang konsumsi yang berbahan dasar dilarang syariat
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan memperdagangkan segala jenis barang dan jasa yang bersifat mudharat
    • Lembaga keuangan konvensional termasuk perbankan dan asuransi konvensional yang mengandung unsur riba
  1. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan
Indeks yang dikelompokkan secara khusus di Bursa Efek Indonesia berdasarkan kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan. Papan utama biasanya terdiri dari saham-saham dari perusahaan yang sudah kokoh di pasaran. Sementara papan pengembangan terdiri dari saham-saham perusahaan yang belum secara konsisten membukukan keuntungan pada laporan akhir tahun mereka. 
  1. Harus Memahami Keadaan Pasar dan Posisinya

Setelah memahami indeks, giliran menggunakan indeks tersebut untuk menilai situasi pasar. Dalam dunia perdagangan saham, kondisi pasar hanya ditunjukkan dengan situasi bullish dan bearish. Kalau perdagangan saham dalam keadaan ramai (frekuensi perdagangan tinggi), biasanya orang mengatakan pasar dalam keadaan bullish. Sebaliknya, bila frekuensi perdagangan rendah, orang akan menyebut kondisi ini sebagai pasar dalam keadaan bearish. Diantara kedua kondisi ekstrim itu terdapat kondisi pasar normal, yaitu bila frekuensi perdagangan dalam keadaan tidak terlalu tinggi. Paar bullish ditandai dengan meningkatnya indeks hatrga saham gabungan (IHSG) yang terus menerus dari waktu ke waktu. Sebaliknya, pasar bearish ditunjukkan oleh menurunnya IHSG secara kontinyu dari waktu ke waktu.

Ciri-ciri kondisi pasar bullish sebagai berikut:
  1. Terjadi kecenderungan naiknya IHSG selarna tiga fase atau sembilan upthrust
  2. Harga tertinggi yang baru selalu lebih tinggi daripada harga tertinggi sebelurnnya
  3. Harga terendah yang baru selalu lebih tinggi daripada harga terendah sebelumnya.

Ciri-ciri kondisi pasar bearish sebagai berikut:

  1. Terjadi penurunan trend IHSG dari waktu ke waktu. Penurunan ini juga terjadi dalam tiga fase atau sembilan upthrust.
  2. Harga tertinggi terbaru lebih rendah datipada harga tertinggi sebelumnya
  3. Harga terendah terbaru lebih rendah daripada harga terendah sebelumnya.
  4. Pada pasar bearish biasanya yang terjun ke pasar bukan riil.
  5. Pasar bearish juga dicirikan oleh adanya anggapan "good news is no news dan bad news is nightmare"
  6. Profit yang didapat kecil dm resiko yang dihadapi sangat tinggi.
  7. Masih bisa teejadi rebound (kenaikan kembali). Namun harga bergerak antara 10%-30% dari harga sebelumnya.
  8. Harga-harga saham jatuh dengan angka yang tinggi.

Istilah – istilah yang dikenal dalam pasar modal:

  1. Upthrust

Adalah kenaikan angka Indeks Harga Saham (IHS) (bisa gabungan bisa pula individu, tergantung kepentingan analisis) dari angka terendah ke angka tertinggi dalam satu periode

  1. Fase

Adalah frekuensi upthrust yang terjadi. Jadi, dalam satu fase bisa terjadi beberapa kali upthrust. Untuk menganalisis apakah pasar dalam keadaan bullish atau bearish, diperlukan beberapa fase. Untuk kepentingan ini, biasanya satu fase akan terdiri dari tiga upthrust, dan untuk satu kali pasar bullish atau bearish memerlukan tiga fase.

  1. Dips

Besarnya persentase penurunan Indeks Harga Saham terhadap kenaikan Indeks Harga Saham sebelumnya. Dalam satu upthrust, penurunan Indeks Harga Saham hanya dikatakan dips, kalau besarnya penurunan itu minimal 20% dari angka kenaikan sebelumnya. Perlu dicatat, dips hanya terjadi pada saat lereng grafik menuju satu upthrust. Jadi, kalau sudah melewati puncak upthrust, tidak bisa lagi disebut dips.

  1. Koreksi

Kata koreksi selalu digunakan untuk menunjukkan adanya penurunan harga – harga saham. Pemakaian ini kurang tepat, karena tidak semua penurunan harga saham atau penurunan indeks dapat disebut koreksi. Baru dapat dikatan koreksi kalau penurunan itu terjadi pada akhir upthrust.

  1. Konsolidasi

Konsolidasi secara umum berarti penurunan Indeks Harga Saham yang paling tinggi dalam satu fase, yang terjadi pada upthrust terakhir. Karena merupakan penurunan tertinggi dalam satu fase, maka konsolidasi hanya terjadi sesudah dips dan koreksi serta konsolidasi terjadi pada upthrust ketiga.

Harus Memahami Faktor – faktor yang Mempengaruhi Harga Pasar Saham

Faktor-faktor yang mempengaruhi harga saham adalah :
1)      Tingkat Bunga
Tingkat bunga dapat mempengaruhi harga saham dengan cara :
Mempengaruhi persaingan di pasar modal antara saham dengan obligasi, apabila suku bunga naik maka investor akan menjual sahamnya untuk ditukarkan dengan obligasi. Hal ini akan menurunkan harga saham. Hal sebaliknya juga akan terjadi apabila tingkat bunga mengalami penurunan maka investor akan mempertahankan sahamnya.
Mempengaruhi laba perusahaan, hal ini terjadi karena bunga adalah biaya, semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah laba perusahaan. Dan semakin rendah suku bunga, maka semakin tinggi laba perusahaan.
2)      Laba per lembar saham
Seorang investor yang melakukan investasi pada perusahaan akan menerima laba atas saham yang dimilikinya. Semakin tinggi laba per lembar saham (EPS) yang diberikan perusahaan akan memberikan pengembalian yang cukup baik. Ini akan mendorong investor untuk melakukan investasi yang lebih besar lagi sehingga harga saham perusahaan akan  terus meningkat.Dan sebaliknya, apabila laba per lembar saham rendah, maka pengembaliannya tidak baik dan investor enggan untuk berinvestasi, sehingga harga saham menurun.
3)      Jumlah laba yang didapat perusahaan
Pada umumnya, investor melakukan investasi pada perusahaan yang mempunyai profit yang cukup baik karena akan menunjukan prospek yang baik sehingga investor tertarik untuk berinvestasi, yang nantinya akan mempengaruhi harga saham perusahaan.
4)      Jumlah Kas Deviden yang Diberikan
Sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi harga saham, maka peningkatan pembagian deviden merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham karena jumlah kas deviden yang besar adalah yang diinginkan oleh investor sehingga harga saham naik.
5)      Tingkat Resiko dan Pengembalian
Apabila tingkat resiko dan proyeksi laba yang diharapkan perusahaan meningkat maka akan mempengaruhi harga saham perusahaan. Biasanya semakin tinggi resiko maka semakin tinggi pula tingkat pengembalian saham yang diterima.
Harus Memahami Technical Analysis
Analisa Teknikal (technical analysis) adalah salah satu analisis atau metode pendekatan yang mengevaluasi pergerakan suatu harga saham, valas/forex, kontrak berjangka (future contract), indeks dan beberapa instrumen keuangan lainnya. Para analis teknikal melakukan penelitian yang mendasar terhadap pola pergerakan harga saham atau komoditas/forex/index yang berulang dan dapat diprediksi.

Jadi pada intinya analisis teknikal merupakan analisis terhadap pola pergerakan harga di masa lampau dengan tujuan untuk meramalkan pergerakan harga di masa yang akan datang. Analisis teknikal ini sering juga disebut dengan chartist karena para analisisnya melakukan studi dengan menggunakan grafik (chart), dimana mereka berharap dapat menemukan suatu pola pergerakan harga sehingga mereka dapat mengeksploitasinya untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam analisis teknikal, memprediksikan pergerakan harga saham sama seperti memprediksi pergerakan harga forex/komoditas/index karena para analis hanya melihat faktor grafik dan volume transaksi saja.




Teknik Penggunaan Grafik

  1. The Dow Theory.

Teori ini ditemukan oleh Charles H. Dow pada tahun 1800-an. Teori ini bertujuan untuk mengidentifikasi tren harga pasar saham dalam jangka panjang dengan berdasar pada data-data historis harga pasar saham di masa lalu, yang dikelompokkan mejadi tiga yaitu:

ü  Primary Trend, yaitu pergerakan harga saham dalam jangka waktu panjang

ü  Secondary Intermediate Trend, yaitu pergerakan harga saham yang terjadi selama pergerakan harga dalam primary tren. Bersifat penyimpangan dari pergerakan primer yang terjadi dalam beberapa minggu atau bulan.

ü  Minor Trend atau day to day move merupakan fluktuasi harga saham yang terjadi setiap hari.

Phase-Phase Pergerakan Trend

Tren pasar ada 3 fase, yaitu:

a.       Akumulasi (accumulation) adalah tahapan dimana investor yang “cerdik” atausudah mempunyai informasi terlebih dahulu, mengadakan pembelian ataupenjualan saham secara perlahan – lahan. Pada tahap ini, harga saham cenderung tidak berubah (sideways trend) karena investor tersebut adalah minoritas sehingga kurang bisa menggerakkan pasar.

b.      Fase ke dua adalah fase partisipasi public, dimana investor yang lain mulai menangkap dan mengetahui tindakan investor pada fase pertama tadi. Akhirnya pasar mengikuti tindakan investor pertama untuk membeli atau melepas saham. Pada tahapan ini, terjadi perubahan harga yang sangat drastis karena hampir semua investor sudah melakukan tindakan yang sama. Fase ini berlanjut hingga para pengikut tren (trend follower) dan spekulan sudah mengontrol pergerakan harga saham.

c.       Fase ke tiga yaitu fase distribusi, dimana investor yang pertama mulai mendistribusikan kepemilikannya ke pasar. Investor mulai menjual atau membeli saham yang dibeli di awal, sebelum pasar melakukan adjustment atau koreksi pada harga. Trend follower yang terlambat melepas sahamnya, biasanya akan menderita loss.

Secara instan Trend adalah kecenderungan pergerakan harga dalam rentang waktu yang panjang. Pergerakan harga secara umum dibagi menjadi 3 yaitu :


a.      Trend Naik (bullish)

Adalah kondisi dimana pergerakan harga memiliki kecenderungan untuk terus bergerak ke atas.Trend naik ditandai dengan adanya dua titik terendah yang semakin meninggi.



b.      Trend Turun (bearish)

Adalah kondisi pergerakan harga yang menurun dan memiliki kecenderuangan untuk terus berlangsung menurun sampai terjadinya pembalikan arah.
Trend turun ditandai dengan dua titik tertinggi yang semakin merendah.




c.       Trend Mendatar (sideaway)

Adalah kondisi pergerakan harga yang cenderung untuk bolak balik naik turun dalam rentang harga tertentu.Hal ini menunjukan bahwa para trader sedang menunggu konfirmasi ataupun sedang mengalami kebingungan.





Contoh Pergerakan Saham menurut The Dow Theory







  1. Chart Pola Pergerakan Harga Saham

Support Level.

Support level berarti tingkat harga atau kisaran harga, pada saat para analis teknikal mengharapkan akan terjadinya peningkatan yang signifikan atas permintaan saham di pasar. Biasanya terjadi ketika banyak investor melakukan tindakan “ambil untung” dengan melakukan penjualan saham-saham karena tertarik pada harga jual yang cukup tinggi, dan biasanya diikuti oleh penurunan harga saham. Dampak selanjutnya adalah banyak pembeli saham yang tertarik untuk melakukan pembelian-pembelian saham sehingga permintaan saham kembali meningkat. Sesuai dengan hukum permintaan penawaran, peningkatan permintaan saham ini nantinya diharapkan menjadi support level yang menjaga agar harga saham bergerak naik.

Resistance Level

Resistance level berarti kisaran harga di mana para analis teknikal berharap akan terjadi peningkatan yang signifikan atas jumlah saham yang ditawarkan di pasar. Dengan kata lain, resistance level menggambarkan batas atas tingkat harga  (upper boundary) yang dapat membuat para penjual saham segera menjadi penahan atas gerakan naik harga saham karena jika banyak pihak yang ingin menjual saham di pasar maka diharapkan harga akan bergerak turun, dan tidak melewati batas atas harga. Hal ini biasa terjadi ketika harga saham turun terus setelah mencapai harga tertinggi. Investor yang memiliki saham tentunya tidaka akan mau rugi akibat harga sahamnya selalu turun. Mereka akan menunggu waktu yang tepat untuk menjual sahamnya agar kerugian berkurang. Biasanya pada saat harga saham mencapai titik balik (recovery point).

Grafik Pola Pergerakan Saham yang sering digunakan:

 

a.      Line Chart


Atau bisa disebut grafik garis, grafik ini terbentuk/ditrarik dari garis sederhana yang menghubungkan dari satu harga penutupan ke harga penutupan berikutnya. Bila dirangkai dengan menjadi sebuah garis berkesinambungan, dimana kita dapat melihat pola pergerakan harga suatu pasangan mata uang selama jangka waktu tertentu. Lihat pada gambar dibawah ini:
 



b.      Bar Chart
Dalam grafik bar, mengandung informasi: harga pembukaan (Open), harga penutupan(Close), serta dinamika pergerakan harga(High/Tertinggi - Low/Terendah). Bagian bawah menunjukan harga terendah, sementara bagian atas adalah harga tertinggi, dalam suatu kurun waktu tertentu. Kurun waktu ini bervariasi, bisa dalam 5 menit, 10 menit, 15 menit, 1 jam, 1 hari, dan 1 bulan.Dalam istilah trading forex kurun waktu ini sering pula disebut dengan Time Frame. Garis potong disebelah kiri menunjukkan harga pembukan, dan di sebelah kanan menunjukan harga penutupan. Lihat gambar dibawah untuk lebih jelasnya.

 

Grafik bar ini juga sering disebut dengan 'OHLC' chart. Mengacu dari Open High Low dan Close.

c.       Candlestik Chart


Grafik Candlestick atau bisa juga disebut grafik lilin, menunjukkan informasi yang sama seperti pada grafik bar, namun grafik lilin tampil dalam format grafik yang lebih cantik dan indah. Dalam grafik lilin pada bagian tengah garis vertikal akan lebih lebar sehingga membentuk sebuat kotak/box. Kotak ini akan diberi warna dimana akan menandakan bahwa harga naik atau turun. Bila kotak tidak berwana/putih, menandakan harga naik, sedangkan bila kotak berwana hitam menandakan harga turun. Lihat gambar dibawah ini.

 
Dalam perkembangannya, orang lebih terbiasa menandakan bahwa sesuatu yang naik dengan warna hijau dan sesuatu yg turun dengan warna merah. Jadi dalam aplikasi grafik lilin biasa pula ditampilkan dengan konfigurasi warna hijau dan merah.


Jadi bila dalam kurun waktu tertentu harga penutupan > harga pembukaan, maka kotak akan berwarna hijau/naik. Sebaliknya apabila harga penutupan < harga pembukaan, maka kotak akan berwarna merah.


  1. Rata-rata Bergerak
Teknik rata-rata bergerak (moving average) adalah salah satu teknik untuk mendeteksi dan menganalisis pergerakan harga saham baik saham individual maupun seluruh saham di pasar modal. Tujuannya adalah untuk mendeteksi arah pergerakan harga saham dan besarnya tingkat pergerakan tersebut. Data yang digunakan adalah data harga penutupan saham (closing price) untuk waktu tertentu misal untuk masa waktu 3 bulan. Dari informasi tersebut menghasilkan sebuah garis trend rata-rata bergerak yang menunjukkan tren pergerakan harga saham, yang selanjutnya dipakai untuk memprediksi arah pergerakan saham di masa depan. Setelah dianalisis akan menghasilkan keputusan menjual dan membeli saham, dengan anjuran sebagai berikut:

·         Dianjurkan membeli saham jika:

a.       garis rata-rata bergerak secara mendatar dan harga pasar saham melampaui garis tersebut
b.      harga saham berada di bawah garis rata-rata bergerak yang sedang menaik
c.       harga saham saat ini berada di atas garis rata-rata bergerak yang cenderung menurun, namun kembali menaik sebelum mencapai garis tersebut.





·         Disaran menjual jika:

a.       harga saham saat ini berada di bawah garis rata-rata bergerak mendatar
b.      harga saham bergerak naik di atas garis rata-rata bergerak, namun garis rata-rata bergerak tersebut justru sedang menurun
c.       harga saham yang cenderung mengalami kenaikan (berada di bawah garis rata-rata bergerak) tetapi kembali menurun sebelum mencapai garis rata-rata bergerak tersebut.

4.      Relative Strength

Teknik ini menggambarkan rasio antara harga saham dengan indek pasar atau industri tertentu. Hasil perbandingan biasanya digambarkan dengan plot-plot yang menunjukkan perbandingan harga relatif saham selama jangka waktu tertentu. Dari gambar yang tersusun investor akan dapat melihat perbandingan kekuatan saham-saham tersebut terhadap industrinya atau terhadap indek pasar.
Dalam penggunaan relative strength jika terjadi trend pergerakan harga saham yang meningkat maka bagi investor pergerakan tersebut merupakan sinyal akan terjadinya peningkatan rasio harga saham dibanding indeks pasar, dan memungkinkan akan memberikan return yang melebihi return pasar dan akan menarik minat investor untuk menjadikan saham tersebut sebagai alternatif investasi yang baik.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar