Ideologi menurut Antoine Destult, secara etimologi, istilah ideologi berasal dari berasal dari kata idea dan logos. Idea adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita; sedangkan logos atau logoi adalah ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi artinya ilmu pengetahuan tentang keyakinan atau tentang gagasan. Atau ideologi bisa berarti ajaran atau doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam bahasa Yunani yang dikemukakan oleh A. Destult de Tracy (1836), ideologi berasal dari kata eidos atau idein dan logia atau logos. Idein berarti bentuk atau melihat, sedangkan logia berarti kata atau ajaran. Menurutnya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita – cita, gagasan atau buah pikiran. Jadi, secara harfiah ideologi adalah kumpulan gagasan, cita – cita yang harus dicapai, pandangan, atau paham secara menyeluruh yang sistematis yang dijadikan dasar bagi perubahan suatu institusi kepentingan golongan atau kelas sosial.
Pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita – cita moral yang mengandung nilai – nilai dan norma – norma luhur yang sudah berakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kaitannya dengan sistem pemikiran merupakan hasil dari pemikiran terbuka (demokratis). Atau ideologi terbuka adalah sistem proses pemikiran yang terbuka dari suatu kerangka dasar sesuai dimensi kehidupan.
Jadi, ideologi terbuka dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan, ada serta dialog antara nilai dasar dan nilai praksis sehingga memungkinkan nilai yang instrumental yang tepat.
Berarti Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental. Perwujudan atau pelaksanaan nilai – nilai instrumental dan nilai – nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Adapun faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi pancasila adalah sebagai berikut:
- Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
- Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cendrung meredupkan perkembangan dirinya.
- Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
- Tekad untuk memperkukuh kesadaran akan nilai – nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Pancasila sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi, yaitu:
a) Dimensi Idealistis, nilai – nilai dasar yang terkandung dalam pancasila bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, mengandung cita – cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai – nilai yang terkandumg dalam ideologi bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakatsehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir.
c) Dimensi Normatif, yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma – norma kenegaraan.
Keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
c. Mencegah berkembangnya paham liberal
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar