Join Satria2's empire

Kamis, 07 Juni 2012

MAKALAH TENTANG PORNOGRAFI


Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. 

Pornografi dan pornoaksi dalam rancangan undang - undang  antipornografi dan pornoaksi didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan - gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".

Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat."

Jika dilihat dari sudut pandang agama, pornografi sangat bertentangan dengan ajaran agama, dan keberadaannya sangat diharamkan. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai - nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama. 

 Jika dilihat dari sudut pandang etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh.

 Jika dilihat dari sudut pandang segi budaya bangsa Indonesia, sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang ketimuran. Budaya Indonesia yang memiliki budaya ketimuran sangat berbeda dengan kebudayaan barat. Pornografi dapat merusak moral generasi penerus bangsa. 

 Menurut saya, pornografi lebih banyak menimbulkan dampak negatif dari pada dampak positif yang dapat merusak moral bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar